BOGOR - Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur melaksanakan Pembukaan Rehabilitasi Sosial Tahun 2024, bekerjasama dengan Yayasan Mutiara Maharani, bertempat di Aula Gedung 1 Lantai 3, Rabu (12/06).
Kepala Divisi Pemasyarakatan selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto, menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rehabilitasi Sosial Tahun 2024 bagi 50 orang warga binaan Lapas Narkotika Gunung Sindur.
“Saat ini permasalahan penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan yang sangat kompleks, dikarenakan sebagian besar para pengguna narkotika tidak dilakukan pengobatan atau rehabilitasi melainkan dijatuhi pidana penjara, sehingga Peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika juga berdampak pada tingginya tingkat hunian didalam lapas (Over Capacity),” ucapnya.
Sekitar 60% dari penghuni Lapas itu merupakan narapidana dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Menyikapi hal tersebut, diperlukan strategi yang berkesinambungan untuk dapat mengurai permasalahan penyalahgunaan narkotika. Strategi tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. Pada tahun ini terdapat 106 Rutan, Lapas dan LPKA pada 31 Kantor wilayah yang menyelenggarakan rehabilitasi pemasyarakatan.
Kantor Wilayah provinsi Jawa Barat menyelenggarakan program rehabilitasi pemasyarakatan kepada 790 orang warga binaan pemasyarakatan, yaitu terdiri dari 90 orang rehabilitasi medis dan 700 orang rehabilitasi social yang tersebar pada 11 UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Jawa Barat. Yaitu : 1. Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung 2. Lapas Kelas IIA Bogor 3. Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung 4. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung 5. Lapas Kelas IIA Cibinong 6. Lapas Kelas IIB Banjar 7. Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon 8. Lapas Kelas IIB Garut 9. Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur 10. Lapas Kelas IIB Warungkiara dan 11. Lapas Kelas IIB Cianjur.

Dimana jumlah peserta yang mengikuti rehabilitasi sosial di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur sebanyak 50 orang. Rehabilitasi pemasyarakatan merupakan rangkaian dari proses pembinaan narapidana, yang bertujuan untuk membangun pribadi yang sehat dan terhindar serta pulih dari penyalahgunaan narkotika. Dengan Undang- Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas dan Rutan diwajibkan untuk dapat meningkatkan pola pembinaan kepada narapidana baik untuk pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.
Saat ini, proses pembinaan narapidana dilakukan dengan menerapkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) , SPPN hadir sebagai pedoman penilaian perilaku setiap warga binaan, yang dapat digunakan sebagai data, untuk mendukung dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian tentu membutuhkan dukungan banyak pihak, tidak hanya dari pihak lapas saja, tetapi juga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan sehingga pembinaan kepada narapidana dapat berjalan dengan optimal.

Pada kesempatan ini, saya haturkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para stakeholder yang telah bersedia mengulurkan tangannya, bahu-membahu mewujudkan pelayanan yang optimal kepada Masyarakat dalam hal ini warga binaan di dalam lapas. Baik membantu dalam proses pembinaan, perawatan maupun keamanan narapidana. Saya mengharapkan, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, kita dapat meningkatkan kualitas pembinaan narapidana, bukan hanya sekedar mencapai output akan tetapi bagaimana memberikan dampak / outcome yang bisa dirasakan kepada masyarakat.
Teruntuk teman-teman warga binaan, saya ucapkan selamat menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan kedepan. Anda harus menggunakan kesempatan ini secara optimal. Beberapa proses yang telah anda lewati merupakan jalan untuk mencapai perubahan kearah yang lebih baik. Perubahan yang lebih baik tidak diperoleh dengan cara yang mudah tetapi melalui jalan yang terjal. Saya berharap para warga binaan pemasyarakatan yang mengikuti kegiatan program rehabilitasi ini dapat mengikuti dengan baik, semangat dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban sehingga dapat mencapai tujuan yang maksimal.
Tidak lupa saya mengucapkan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para petugas yang telah berpartisipasi secara aktif dalam memberikan pembinaan bagi warga binaan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan kepada kita sekalian.
Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur secara resmi saya nyatakan dibuka.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Dedy Cahyadi menyampaikan Laporan Kegiatan Rehabilitasi Sosial, "Seperti yang kita ketahui, jumlah warga binaan pemasyarakatan setiap tahun mengalami peningkatan dimana kasus yang paling banyak adalah kasus penyalahgunaan narkotika. Pada hari ini, jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur sebanyak 1.098 orang dengan kasus narkotika sebanyak 753 orang, ( 69% dari isi hunian)," ucapnya.
Dedy menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun program untuk melakukan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan tindak pidana narkotika melalui kegiatan rehabilitasi pada lapas dan rutan di Indonesia.
"Pembinaan yang diberikan kepada warga binaan terdiri dari 2 jenis, yaitu pembinaan kepribadian bertujuan untuk mengubah watak dan mental narapidana agar menjadi lebih baik lagi. yang meliputi kegiatan rohani, Pendidikan, olahraga dan seni. Sedangkan pola pembinaan kemandirian bertujuan untuk peningkatan bakat dan keterampilan narapidana. Kegiatan pembinaan kemandirian meliputi perikanan, produksi jahe merah, peternakan, dll," jelasnya.
Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada, Bapak Kadiv Pemasyarakatan atas dukungan moril dan materiil sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang bekerjasama dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur. Karena dalam konsep pemasyarakatan, peran serta masyarakat sangat penting dan dibutuhkan untuk menunjang dan meningkatkan baik kualitas maupun kuantitas pola pembinaan di lapas.
"Giat ini menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-95.PK.06.05 Tahun 2024 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2024, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur termasuk salah satu UPT penyangga layanan rehabilitasi narkotika yang akan melaksanakan program rehabilitasi secara medis dan mendapat alokasi sebanyak 50 peserta," pungkas Dedy.
Sedangkan Kepala BNNK Bogor menyampaikan Tingginya angka pengguna narkoba sekarang sangat mengkhawatirkan. BNNK terus berusaha berkolaborasi dengan mitra kerja dalam hal ini Lapas Narkotika Gunung Sindur untuk menekan angka tersebut. Dengan dilaksanakannya program rehabilitasi sosial ini diharapkan memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat.
Melalui program rehabilitasi ini, sebagai wujud komitmen bersama dalam memberikan layanan terbaik kepada para peserta rehabilitasi, melalui konseling adiksi, edukasi, dan intervensi medis merupakan bagian integral dari program ini.
Kami juga berharap agar para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Giat ini juga sebagai wujud komitmen mendukung Pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), guna mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gunung Sindur yang Bersih Narkoba, pungkasnya.
Dedy menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun program untuk melakukan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan tindak pidana narkotika melalui kegiatan rehabilitasi pada lapas dan rutan di Indonesia.
"Pembinaan yang diberikan kepada warga binaan terdiri dari 2 jenis, yaitu pembinaan kepribadian bertujuan untuk mengubah watak dan mental narapidana agar menjadi lebih baik lagi. yang meliputi kegiatan rohani, Pendidikan, olahraga dan seni. Sedangkan pola pembinaan kemandirian bertujuan untuk peningkatan bakat dan keterampilan narapidana. Kegiatan pembinaan kemandirian meliputi perikanan, produksi jahe merah, peternakan, dll," jelasnya.
Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada, Bapak Kadiv Pemasyarakatan atas dukungan moril dan materiil sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang bekerjasama dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur. Karena dalam konsep pemasyarakatan, peran serta masyarakat sangat penting dan dibutuhkan untuk menunjang dan meningkatkan baik kualitas maupun kuantitas pola pembinaan di lapas.
"Giat ini menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-95.PK.06.05 Tahun 2024 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2024, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur termasuk salah satu UPT penyangga layanan rehabilitasi narkotika yang akan melaksanakan program rehabilitasi secara medis dan mendapat alokasi sebanyak 50 peserta," pungkas Dedy.
Sedangkan Kepala BNNK Bogor menyampaikan Tingginya angka pengguna narkoba sekarang sangat mengkhawatirkan. BNNK terus berusaha berkolaborasi dengan mitra kerja dalam hal ini Lapas Narkotika Gunung Sindur untuk menekan angka tersebut. Dengan dilaksanakannya program rehabilitasi sosial ini diharapkan memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat.
Melalui program rehabilitasi ini, sebagai wujud komitmen bersama dalam memberikan layanan terbaik kepada para peserta rehabilitasi, melalui konseling adiksi, edukasi, dan intervensi medis merupakan bagian integral dari program ini.
Kami juga berharap agar para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Giat ini juga sebagai wujud komitmen mendukung Pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), guna mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gunung Sindur yang Bersih Narkoba, pungkasnya.



Komentar
Posting Komentar