Kesempatan Kedua: Dua WBP Lapas Narkotika Gunung Sindur Terima Amnesti Presiden

Dua Orang WBP Lapas Narkotika Gunung Sindur Bebas Melalui Amnesti Presiden (dok : humas d’Guns)

Lapas Narkotika Gunung Sindur kembali menunjukkan perannya dalam proses reintegrasi sosial dengan membebaskan dua orang WBP pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Pembebasan tersebut merupakan hasil dari kebijakan amnesti Presiden melalui SK Nomor 17 Tahun 2025.

Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam bentuk pengampunan pidana, yang dapat diberikan kepada sekelompok orang demi kepentingan nasional atau kemanusiaan. Dengan amnesti, efek hukum dari tindak pidana yang dilakukan dianggap gugur.

Dua Orang WBP Lapas Narkotika Gunung Sindur Bebas Melalui Amnesti Presiden (dok : humas d’Guns)

Kedua WBP yang dibebaskan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima amnesti, serta telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana di Lapas.

Kegiatan pembebasan berjalan dengan tertib dan penuh harapan, menjadi bukti bahwa sistem peradilan yang humanis membuka ruang bagi setiap individu untuk berubah dan memperbaiki masa depan.


Komentar