Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021, Lapas Narkotika Gunung Sindur Lanjutkan dengan Pengarahan Jajaran Petugas


Gunung Sindur – Lapas Narkotika Gunung Sindur menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diikuti seluruh jajaran petugas, Selasa (9/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama tersebut dipimpin oleh Kasubag Tata Usaha, Roni Sya'roni, sebagai upaya memperkuat kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Usai sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan kepada seluruh jajaran petugas oleh Plh. Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur yang juga menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Bagus Dwi Siswandono. Dalam arahannya, ia menyampaikan amanat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, agar seluruh petugas meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, khususnya bagi regu pengamanan mulai dari Pos Pintu Utama (P2U) hingga blok hunian.


Menurut Bagus, kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Oleh karena itu, setiap petugas harus memahami serta menjalankan SOP secara konsisten guna meminimalisasi potensi gangguan keamanan sekaligus mendukung terciptanya pelayanan pemasyarakatan yang optimal. Penguatan disiplin juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme seluruh jajaran.

Pengarahan kemudian dilanjutkan oleh Kasi Binadik, Gaffar Waliyondi, yang menekankan pentingnya optimalisasi layanan integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Sementara itu, Kasi Administrasi Kamtib Heri Purnomo dan Kasi Giatja Sakti Wahyu Gumilar turut memberikan penguatan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pada bidang masing-masing. Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Gunung Sindur menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat pengamanan, serta menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, aman, dan berorientasi pada pembinaan.

Komentar